JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut surat edaran (SE) terkait pembelian kembali (buy back) saham menyusul kondisi pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pencabutan ini berdasarkan indikator pasar menunjukkan kondisi perdagangan saham di Bursa Efek di Indonesia sudah tidak lagi mengalami tekanan dan sudah tidak mengalami fluktuasi secara signifikan.
“Kondisi perekonomian baik regional maupun nasional menunjukkan pertumbuhan dan tren perkembangan yang positif,” ujar Deputi Komisioner OJK Manajemen Strategis I.B Lucky Fathul AH dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (15/5).
Seperti diketahui, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pencabutan SE Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2013 Tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penetapan Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2013 sebagai landasan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan pembelian kembali sahamnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau disebut POJK Nomor 2/POJK.04/2013, dicabut.