JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Regulasi ini dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan oleh Emiten atau Perusahaan Publik kepada OJK.
Aturan juga memperhatikan Peraturan Nomor II.A.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-41/PM/1997 tanggal 26 Desember 1997 tentang Surat, Laporan dan Dokumen Lain yang Dikirim kepada Bapepam, serta Peraturan Nomor II.A.4, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-496/BL/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Elektronik.
Dalam Surat Edaran ini diatur berbagai macam ketentuan umum terkait laporan, juga jenis-jenis laporan yang wajib disampaikan. “Tata cara pelaporan ikut diatur dalam Surat Edaran ini,” demikian keterangan tertulis OJK seperti dikutip dari laman ojk.go.id di Jakarta, Selasa (13/5).
Surat Edaran ini berlaku sejak ditetapkan pada 24 April 2014. Adapun salinan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 06/SEOJK.04/2014 bisa diunduh di tautan ini: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Emiten atau Perusahaan Publik
Komentari tentang post ini