Pembangunan IKN dari APBN Tembus 16,1% Total Anggaran, Banggar: Pendanaan Harus Berimbang

Wednesday 27 Dec 2023, 6 : 01 pm

Namun, dari hasil pengamatannya, ia merasa belum adanya realisasi konkret kucuran investasi swasta dan yang bersumber dari BMN dalam pembangunan IKN, sebagaimana yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Ia pun lantas dengan gamblang menyatakan kekhawatirannya apabila skema KPBU tak berjalan dengan baik maka justru menambah beban APBN.

“Adapun sejumlah media yang memberitakan adanya investasi sektor swasta sebesar Rp45 triliun itu masih Letter of Intent (LoI), alias sebatas pernyataan komitmen yang belum mewujud dalam aksi investasi yang belum sebesar yang diberitakan, selain itu skemanya juga model Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan lagi-lagi saya khawatir APBN juga nanti yang menanggungnya,” ungkap analisanya.

Peraturan terkait sumber pendanaan pembangunan IKN telah termaktub dalam Undang-Undang No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menyatakan Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

H-7, Penumpang Bandara Soetta Membeludak

TANGERANG-Jumlah penumpang mudik melalui jalur udara di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan

IGC Rekontruksi Mahamangsa di Event ke Dua Mahakarya Gastronosia

MAGELANG-Indonesian Gastronomy Community (IGC) menggelar mahakarya Gastronosia ‘dari Borobudur untuk