“Perempuan dan laki-laki adalah setara dalam martabat sebagai manusia dan mempunyai hak yang dinikmati ataupun kewajiban yang dilaksanakan; ia (perempuan) mempunyai kapasitas sipil dan kemandirian keuangannya sendiri, dan hak untuk mempertahankan nama dan silsilahnya”(ps. 6).
Sangat jelas, semangat keseteraan gender ajaran Islam, yang memberi ruang adil baik kepada laki-laki maupun perempuan.
Jadi, baik laki-laki dan perempuan memiliki hak sama, di ruang publik untuk berkiprah demi kemaslahatan ummat.
Penulis adalah Mantan Komisioner Komnas Perempuan Periode 2007-2012, Pendiri dan Ketua Yayasan Fahmi. Banyak menulis buku tentang Perjuangan Kesetaraan Gender