Perihal Kesaksian Menteri dan Menko Dalam Sidang MK (3)

Sunday 7 Apr 2024, 5 : 26 pm
Dr Anthony Budiawan
Dr Anthony Budiawan

Oleh: Anthony Budiawan

Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma), satu dari empat Menteri yang diminta kesaksiannya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, 5 April 2024.

Dalam kesaksiannya, Risma mengungkap, total anggaran perlindungan sosial tahun 2024 yang ada di Kementerian Sosial sebesar Rp78 triliun, lebih rendah dari anggaran tahun 2023 yang mencapai Rp87 triliun.

Salah satu alasannya, menurut Risma, karena anggaran Bantuan Langsung Tunai terkait El Nino (BLT El Nino), yang diberikan di tahun 2023, dihentikan di 2024, seperti ditetapkan dalam UU APBN No 19/2023 tentang APBN tahun anggaran 2024, yang disetujui DPR pada 21 September 2023, dan diundangkan pada 16 Oktober 2023.

Kesaksian Risma ini sangat penting, karena menjadi bukti tidak terbantahkan, bahwa Bantuan Sosial yang ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet / rapat terbatas 6 November 2023 melanggar UU APBN, UU Keuangan Negara, dan Konstitusi.

Baca juga :  Manajemen Ulat Buah Ala BUMN

Pertama, dengan dihentikannya Bantuan Sosial terkait El Nino di tahun 2024, berarti, secara eksplisit, DPR berpendapat bahwa (dampak sosial) El Nino sudah selesai di tahun 2023, dan tidak berlanjut di 2024, sehingga tidak ada anggaran Bantuan Sosial terkait El Nino yang dialokasikan di dalam APBN 2024.

https://www.kompas.tv/amp/ekonomi/458432/pengumuman-pemerintah-perpanjang-bansos-beras-10-kg-sampai-juni-2024?page=all

Yang dimaksud dengan Bantuan Sosial terkait El Nino adalah Bantuan Sosial yang diberikan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan dampak sosial dari perubahan cuaca ekstrim El Nino. Bantuan Sosial tersebut bisa dalam bentuk Bantuan Sosial Beras maupun Bantuan Langsung Tunai El Nino (BLT El Nino).

Kedua, sebagai konsekuensi atas keputusan DPR tersebut, yaitu tidak ada El Nino di 2024 dan tidak ada anggaran Bantuan Sosial terkait El Nino di dalam APBN 2024, maka semua Bantuan Sosial yang mengatasnamakan El Nino, atau mengeksploitasi El Nino, secara nyata melanggar hukum.

Baca juga :  UU Desa Tak Berdaya, Pelaksanaannya Tak Bernyawa

Ketiga, Presiden Joko Widodo memperpanjang Bantuan Sosial yang seharusnya berakhir November 2023, kemudian dilanjutkan sampai Juni 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Moneter

Redaktur Berita Moneter

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Simplifikasi Tarif Muluskan Pabrikan Besar Monopoli Pasar Tembakau Indonesia

JAKARTA-Upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mereformasi fiskal lewat pembahasan

Delegasi Bisnis KOPITU Sukses Teken MoU Dengan GTNT Darwin Pty.Ltd

DARWIN-Delegasi bisnis Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU)