Perilaku Intimidatif, TPDI Desak Polri Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Friday 1 Dec 2023, 11 : 21 am
by
TPDI
Koordinator Advokat Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus

Penyampaian Surat Panggilan Polda Metro Jaya dilakukan tengah malam, ini sangat tidak lazim karena mengganggu kenyamanan orang di tengah malam. Padahal di dalam pasal 5 dan/atau pasal 7 KUHAP, Polri dituntut dalam penyelidikan atau penyidikan karena kewajibannya berwenang melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Artinya tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukan tindakan jabatan; tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkup jabatannya; atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa; dan menghormati HAM.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ingin Otsus Papua Lebih Berhasil, Pangkas Birokrasi

Oleh: Emrus Sihombing Salah satu agenda publik yang menarik di

Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Gandeng Pelaku UMKM

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumpulkan ratusan ibu-ibu rumah tangga dan