Polemik Pasca Musda KNPI, Ihwal Ketidakpahaman Subyek Hukum

Thursday 24 Dec 2020, 6 : 52 pm
by
ILustrasi KNPI

Tamu atau undangan kegiatan bukanlah subyek hukum, kalaupun keterangannya dibutuhkan maka dia adalah saksi dari kegiatan tersebut.

Ketidakpahaman terhadap kedudukan subyek hukum dalam perkara pidana seringkali menyebabkan tuntutan salah alamat. Jika desakan memeriksa polisi itu tetap terjadi, maka kesalahan mendasar ada pada pelapol yang tidak memahami subyek hukum.

Apalagi kasus pidana dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan merupakan Undang undang baru, sehingga perlu pemahaman mendalam terhadap materi hukum yang diatur di dalamnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Konglomerat Oman Borong Produk Building Material USD 2,41 Juta

Sebab, Indonesia belum begitu dikenal sebagai negara yang mampu memproduksi
perolehan laba bersih tersebut ditopang oleh peningkatan jumlah pendapatan dan kemampuan manajemen ISAT dalam menekan jumlah beban pokok selama sembilan bulan pertama tahun ini

Aset Disita Kejagung, ISAT: IM2 Berpotensi Ditempatkan Pada Posisi Likuidasi

JAKARTA-PT Indosat Tbk (ISAT) menyampaikan bahwa langkah Kejaksaan Agung yang