JAKARTA-Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Erika Retnowati menegaskan pemerintah menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di masyarakat.
Hal ini diungkapkan Erika dalam rapat koordinasi dengan Badan Usaha penerima penugasan penyaluran JBT/minyak solar yaitu PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. AKR Corporindo TBK, di kantor BPH Migas Jakarta, Selasa (19/10).
Rapat ini untuk memastikan kebutuhan BBM diseluruh wilayah Indonesia dapat tercukupi.
Sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, BPH Migas mempunyai tugas utuk melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan BBM yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI.
Dalam pengaturan ketersediaan dan distribusi BBM, BPH Migas menetapkan kuota Jenis BBM Tertentu ( JBT ) yaitu solar subsidi dan minyak tanah, dan Jenis BBM Khusus Penugasan ( JBKP) yaitu premium untuk setiap kabupaten/kota agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak menerima.
BPH Migas selalu melakukan langkah – langkah evaluasi dan monitoring terhadap pengaturan kuota solar bersubsidi.
Evaluasi ini dilakukan dengan melibatkan Pertamina dan AKR sebagai pelaksana di lapangan dan juga pemerintah daerah.