Lidia menambahkan, para investor juga perlu untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan untuk berinvestasi pada saham BCAP.
Sementara itu, kata Lidia, pada hari ini BEI juga mengumumkan untuk mencabut sanksi penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) dan PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP).
Sehingga, kedua saham ini bisa kembali ditransaksikan di pasar regular dan pasar tunai mulai Sesi I perdagangan 8 Februari 2022.