RUU Terorisme Disahkan Menjadi UU
JAKARTA-Rapat Paripurna pengambilan keputusan atas revisi Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Terorisme tanpa adanya interupsi dan perdebatan, akhirnya secara aklamasi menyetujui untuk disahkan sebagai Undang-Undang (UU). “Apakah laporan Ketua Pansus RUU Pemberantasan tindak pidana terorisme ini bisa diterima dan disetujui sebagai undang-undang?,” kata