Berlaku Mei-Oktober 2020, Pemerintah Bebaskan Tarif Listrik
JAKARTA-Pemerintah memutuskan untuk membebaskan tarif listrik bagi pelanggan golongan bisnis dan industri skala kecil yang menggunakan listrik 450 VA mulai bulan Mei hingga Oktober 2020. “Kebijakan ini merupakan lanjutan dari kebijakam sebelumnya yaitu pembebasan dan pemberiam diskon bagi pelanggan rumah tangga,” ujar