Ragukan Legalitas Kepengurusan Kreditur, TINS Tunda Bayar Utang
JAKARTA-PT Timah (Persero) Tbk (TINS) memutuskan untuk menunda pembayaran kewajiban senilai Rp3,12 miliar kepada CV Al-Ridho, lantaran terdapat permasalahan terkait legalitas kepengurusan di internal kredit tersebut. Tanggapan atas pertanyaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut disampaikan manajemen TINS melalui keterbukaan informasi perseroan