Terbaik di ASEAN, Indonesia Peringkat 25 Daya Saing Investasi Migas

Friday 15 Feb 2019, 12 : 32 pm
by
Ilustrasi Kilang Minyak

Dalam laporannya Wood Mackenzie menyatakan bahwa sistem kontrak gross split dan kebijakan fiskal yang menyertainya mendapat sambutan yang positif dari para investor migas.

Keberhasilan Gross Split

Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, peningkatan aktivitas investasi tambang di tanah tidak lepas dari adanya perubahan sistem fiskal bagi hasil Gross Split yang diterapkan oleh Pemerintah untuk menggantikan rezim fiskal sebelumnya, yaitu cost recovery.

Perubahan ini, dinilai Wakil Menteri ESDM itu,  cukup membawa angin segar lantaran efisiensi dalam sistem gross split menggiurkan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas menggalakkan kegiatan eksplorasi dan ekploitasi.

“Salah satu daya tarik Gross Split bagi para pelaku usaha migas adalah sistem ini mampu melindungi investor di saat rendahnya
harga komoditi minyak dunia,” jelas Arcandra.

Pemerintah pun berhasil mengantongi dana eksplorasi dari penerapan sistem fiskal baru tersebut sebesar Rp31,5 triliun. Angka tersebut belum ditambah dengan bonus tanda tangan senilai Rp13,5 triliun yang diperoleh dari 39 kontraktor yang menggunakan sistem gross split.

“Saya optimistis perubahan fiskal ini sangat menjanjikan bagi perkembangan masa depan investasi migas di Indonesia,” tegas Arcandra.

Menurut Arcandra sejak tahun 2018 hingga di tahun 2019 ini sejumlah investor migas yang menggunakan sistem cost recovery juga mengajukan diri untuk beralih ke gross split.

Diantaranya adalah Eni SpA yang mengelola blok East Sepinggan, West Natuna Exploration Ltd di blok Duyung, Dart Energy (Muralim) Pte. Ltd. dan PT Medco CBM Pendopo di blok Muralim serta PT Harpindo Mitra Kharisma di blok Lampung III. Sampai akhir bulan februari 2019 ini ditargetkan sebanyak 42 blok migas sudah menggunakan gross split.

Penilaian positif dari IHS Markit turut didukung manajemen risiko bisnis migas di Indonesia. Transformasi kebijakan berupa penyederhanaan regulasi mampu menjadi dasar utama dalam melakukan pengelolaan, perencanaan hingga mitigasi atas risiko berbisnis migas.

Pemerintah Indonesia berhasil memangkas 56 regulasi/perizinan yang menghambat jalannya investasi migas di Indonesia. “Sepertinya keberlangsungan operasi bisnis migas di Indonesia menjadi salah satu pertimbangan IHS Markit dalam menentukan pemeringkatan
tersebut,” ungkap Arcandra.

Tingginya komitmen Indonesia dalam mereformasi tata kelola migas dibuktikan dengan nilai investasi yang masuk pada tahun 2018 di tengah tantangan harga komoditi global. Aliran investasi sebesar setara Rp 187,5 triliun masuk ke kas negara pada tahun lalu. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar USD 1,5 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp 165 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

MAMI Luncurkan Reksa Dana Syariah Pertama di Indonesia Yang Membagikan Dividen

JAKARTA-PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) secara resmi meluncurkan peluncuran reksa

Pasar Antisipasi Rilis BI Rate

JAKARTA-Bursa AS kembali melanjutkan penguatannya dalam 7 hari berturut-turut memfaktorkan