TPDI Surati Mendagri Minta Pembatalan SK Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende

Wednesday 2 Mar 2022, 10 : 05 am
by
Di dalam hukum pidana, perbuatan memasukan keterangan tidak benar ke dalam suatu Perjanjian atau Dokumen atau Akta Otentik, dikualifikasi sebagai tindak pidana
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus

Tetapi dalam SK tersebut, mendagri juga tidak menginformasikan (declare) apakah syarat usulan partai pengusung telah dipenuhi DPRD dan Parpol pendukung atau tidak.

Selain itu, bahwa Erik Rede dinilai tidak memenuhi syarat lain sebagaimana ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada).

Erik Rede masih memiliki persoalan hutang di salah satu bank di NTT.

Berdasarkan jumlah persoalan tersebut, Mendagri kemudian menarik kembali Surat Mendagri (Nomor 132.53/879/OTDA) tanggal 25 januari 2022, perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Mendagri dan Keputusan Mendagri (Nomor 132.53-67 Tahun 2022) tanggal 19 Januari 2022 (Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende) untuk diperbaiki sebagaimana mestinya.

“Namun hingga saat ini, perbaikan dimaksud tidak pernah diketahui public NTT,” tegas Petrus Selestinus.

Lebih lanjut, Petrus Selestinus menjelaskan, bahwa menurut TPDI, penarikan kembali SK tersebut oleh Mendagri membuktikan bahwa Mendagri mengakui hal ikhwal kekuranglengkapan Berkas Dokumen Usul Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Erik Rede tidak pernah diperbaiki.

Dan perbaikan itu tentu harus melalui Proses Pemilihan Ulang, karena menyangkut syarat-syarat yang wajib dipenuhi saat penyerahan persyaratan Bakal Calon Wabup oleh Parpol Pengusung.

Selain itu, katanya, kekuranglengkapan dokumen pencalonan atau calon Wabup Ende, Erik Rede dan Dr.,dr Domi Mere yang tidak diurus oleh para Ketua DPC Partai Pengusung juga membuktikan, bahwa kinerja DPRD Ende tidak professional, tidak taat asas dan tidak taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Akibatnya Mendagri pun terjebak dalam perilaku ketidaktaatan terhadap Asas dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait Pilkada.

Terutama yaitu tidak melakukan klarifikasi, verifikasi dan validasi terhadap seluruh Dokumen Persyaratan Calon dan Persyaratan Pencalonan Wabup Ende Ketika hendak mengeluarkan Keputusan.

“Ini juga membuktikan Panitia Pemilihan Wabup Ende tidak bekerja secara professional, yakni tidak melakukan klarifikasi, verifikasi dan validasi terhadap keabsahan dokumen Bakal Calon sebelum Penetapan Calon segera setelah Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende menerima penyerahan persyaratan Bakal Calon. Namun hingga saat ini tidak pernah diklarifikasi oleh Panitia Pemilihan di DPRD. Panitia malah meneruskan saja pemilihannya dan mengusulkan untuk Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Wabup Ende kepada Mendagri,” ujarnya.

Selanjutnya, jelas Petrus Selestinus, ditanggal 27 Januari 2022 Dirjen OTDA a/n. Menteri Dalam Negeri RI melalui suratnya kepada Gubernur NTT (Nomor : 132.53/956/OTD, perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri) tertanggal 27 Januari 2022, menegaskan:

a) bahwa Tentang Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende, Provinsi NTT, mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

b)Mendagri menyatakan setelah mencermati dan menelusuri kembali dari sisi formil dan procedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.

“Mendagri menegaskan, berkenaan dengan alasan pada point a dan b di atas, Mendagri menarik Kembali Surat Mendagri Nomor 132.53/879/OTDA, tanggal 25 januari 2022, Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Mendagri, dan Keputusan Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT, untuk diperbaiki sebagaimana mestinya,” unkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tidak Ada Infrastruktur Rusak, Sebagian Besar Layanan Seluler Berfungsi Normal

JAKARTA-Peristiwa tsunami di Pantai Barat Provinsi Banten pada tanggal 22

Bakar Semangat Arek Malang, 1.000 Bantengan Mberot Bareng Ganjar

Rangkaian kegiatan Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo akan dipungkasi