TPDI Surati Mendagri Minta Pembatalan SK Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende

Wednesday 2 Mar 2022, 10 : 05 am
by
Di dalam hukum pidana, perbuatan memasukan keterangan tidak benar ke dalam suatu Perjanjian atau Dokumen atau Akta Otentik, dikualifikasi sebagai tindak pidana
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus

Anehnya, lanjut Petrus Selestinus, Gubernur NTT, VBL justru tetap melantik Erik Rede sebagai Wabup Ende, bahkan tanggal pelantikan Wakil Bupati Ende yang sesuai dengan Surat Undangan Bupati Ende, seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 Janari 2022, secara mendadak dimajukan menjadi tanggal 27 Janari 2022, supaya terkesan bahwa Gubernur NTT belum menerima penarikan Kembali SK Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende.

“Uraian dan bukti-bukti tersebut, nyata bahwa sejak awal penjaringan bakal calon hingga pememilihan dan penetapan hasil pemilihan Wabup  Ende sudah terjadi pelanggaran terhadap procedure dan proses Administrasi Pencalonan, namun hal itu dibiarkan berlangsung terus hingga Berkas Pemilihan dikirim ke Mendagri,” bebernya.

Menurut Advokat PERADI itu, hingga saat ini publik NTT masih menunggu penjelasan dan sikap tegas dari Mendagri terkait “Penarikan Kembali” Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 27 Januari 2022 melalui Surat Dirjen OTDA a/n Menteri Dalam Negeri RI (Nomor 132.53/956/OTDA) perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 27 Januari 2022.

“Akan tetapi hingga saat ini, bukan saja perbaikan dimaksud Mendagri tidak kunjung dilakukan, Gubernur NTT malahan telah mengabaikan penarikan kembali SK Mendagri dimaksud dan tetap melakukan pelantikan, sehingga persoalan Wakil Bupati Ende, Erik Rede yang sudah dilantik tetapsaja tidak memiliki legitimasi hukum alias tidak sah. Namun yang bersangkutan (Erik Rede, red) telah menjalankan tugas Wakil Bupati, menikmati fasilitas negara dan rumah Jabatan Wakil Bupati dll yang seharusnya menurut hukum, harus dikembalikan atau ditarik oleh Mendagri,” jelasnya.

Menurut Petrus Selestinus, istlilah “Penarikan Kembali” Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 27 Januari 2022 sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen OTDA a/n. Menteri Dalam Negeri RI (Nomor : 132.53/956/OTDA) tidak dikenal dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, karena yang dikenal dalam Administrasi Pemerintahan menurut pasal 63 s/d pasal 66 adalah “Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan”.

Oleh karena itu, lanjut Selestinus, Mendagri harus menjelaskan nomenklatur “Penarikan Kembali SK Mendagri soal Pengesahan Pengangkatan Wabup Ende” dimaksud, masuk dalam kriteria yang mana, apakah Perubahan atau Pencabutan atau Penundaan dan/atau Pembatalan Keputusan.

Petrus Selestinus juga mengingatkan Mendagri Tito Karnavian untuk tidak mengulangi pengalaman yang sama yang pernah terjadi di Daerah lain di NTT di zaman Mendagri Gamawan Fauzi (tahun 2011).

Kemendagri pernah membuat cacat di dalam Pemerintahan Daerah Provinsi NTT yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, dimana di dalam sengketa Pilkada antara Calon Bupati Drs. Fidelis Pranda dan Calon Wakil Bupati Vinsensius Pata, SH melawan MENDAGRI dalam perkara Gugatan PTUN, dimana Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor : 346 K/TUN/2011, tanggal 7 Mei 2011, Menolak Permohonan Kasasi Menteri Dalam Negeri dan SK. MENDAGRI dinyatakan BATAL dan diperintahkan untuk Dicabut.

Mendagri kalah dalam gugatan di MA tetapi tetap membangkang melaksanakan perintah MA.

“Pertanyaannya adalah apakah Mendagri TITO KARNAVIAN mau mengulangi perilaku Mendagri GAMAWAN FAUZI tahun 2011 dan membiarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende, Provinsi NTT, khususnya jabatan Wakil Bupati Ende dalam keadaan cacat hukum karena terdapat permasalahan formil dan procedural sebagai suatu pelanggaran hukum?” kritiknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DBS Bank

Bank DBS Indonesia Kembali Adakan Program SE Bootcamp

7. Studio Dapur Studio Dapur bekerja sama dengan pengrajin bambu

Tolak Revisi UU, PKS Komit Selamatkan KPK

JAKARTA-PKS menegaskan tetap menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002