Ustadz Yusuf Mansur Langgar UU Pasar Modal

Tuesday 23 Jul 2013, 7 : 29 pm
Ilustrasi

Dalam pasal 70 tersebut, diterangkan yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.

“Yusuf Mansur melakukan penawaran umum. Seperti menawarkan saham dari sebuah hotel. Kan lebih baik jika memang terdaftar di bursa atau menjadi emiten atau lainnya sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. **can

Baca juga :  Investor Asing Tak Perlu Khawatir
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Agus Eko

Adalah wartawan senior di Indonesia. Karya-karya jurnalisnya sangat menarik dan memberikan pandangan mendalam terhadap berbagai isu terkini.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Puso, Dongkrak Inflasi di Pebruari 2014

BPS mencatat penurunan pada produksi jagung pada tahun 2013 sebesar

Hasto Tantang Prabowo Bersumpah Tak Terima Fee 7% Dari Pembelian Mirage Bekas Qatar

Dia mengatakan publik akan lebih percaya ketika sumpah sudah diucapkan