Gubernur Sumbar Ancam Rampas Lahan Petani dengan Kekuatan Militer
PADANG-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 521.1/1984/Distanhorbun/2017 pada tanggal 6 maret 2017 perihal dukungan gerakan percepatan tanam padi. Surat Edaran tersebut memerintahkan petani untuk menanam padi setelah 15 hari panen, namun apabila dalam waktu 30 hari