PNS Terpidana Korupsi Harus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) segera diberhentikan dengan tidak hormat. Permintaan tersebut disampaikan oleh Mendagri melalui Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ tentang