Pelayanan Publik Harus Lebih Profesional

Jumat 5 Des 2014, 8 : 07 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sutriono Edi, meluncurkan pelayanan publik secara terpadu satu pintu sehingga dapat memangkas waktu perizinan, lebih transparan, mengurangi biaya, dan lebih profesional.

“Dengan pelayanan terpadu, maka proses pelayanan publik menjadi lebih profesional, efektif, efisien, transparan, tepat waktu, dan responsif,” tutur Sutriono, dalam sambutan launching Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan II (UPTP II) di Gedung Bappebti, di Jakarta, Jumat (5/12).

Sutriono menjelaskan, Bappebti ingin memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih tepat, dan lebih mudah kepada para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

“Proses pelayanan terpadu perdagangan dilakukan dan dilayani dalam satu sistem pelayanan terpadu melalui satu pintu, baik secara online maupun manual,” terangnya.

Melalui pelayanan terpadu ini, ujarnya, proses pelayanan akan menjadi lebih cepat karena adanya pemangkasan waktu proses perizinan, dan beberapa di antaranya dilakukan secara online melalui INATRADE.

Tidak diperlukan proses tatap muka, sehingga mengurangi biaya karena bisa diakses dari mana saja secara online.

“Pada saat proses juga tidak dikenakan biaya, serta transparan karena bisa dipantau secara langsung melalui internet,” tambahnya.

Pelayanan terpadu ini merupakan langkah konkret dari visi dan misi besar Kementerian Perdagangan yang ingin menciptakan iklim usaha perdagangan yang kondusif dan menyelenggarakan pelayanan perizinan secara profesional.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2014 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan, penyelenggaraan pelayanan perdagangan secara terpadu kepada masyarakat dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin tersedianya pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pelayanan Online

Secara umum, pelayanan publik di UPTP II terdiri atas pelayanan perizinan dan nonperizinan terkait perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

Kepala Bappebti akan bertindak selaku penanggung jawab operasional dan koordinator pelaksana pada UPTP II dibantu oleh Sekretaris Bappebti sebagai penanggung jawab harian.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

PPNI Jawa Timur Tangani Psikososial Korban Gempa Bawean

LUMAJANG – Penanganan psikososial atau trauma healing korban bencana gempa

Signify Tampilkan Luminer Cetakan 3D Pertama di Indonesia

JAKARTA-Signify (Euronext: LIGHT), pemimpin dunia di bidang pencahayaan, unjuk kemampuan