kegiatan usahanya ke kementrian ESDM sejak Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022,” ungkap Yusri.
Sementara itu, terkait PT Prima Surya Putra katanya subkontraktornya PT Kimia Yasa dalam mengangkut kondensaat dengan truk di WK Medco Bengkanai, diketahui memiliki izin Pengangkutan Minyak Dan Gas Bumi, namun belum pernah melaporkan kegiatan usahanya ke Kementerian ESDM.
“CERI pada tanggal 12 Februari 2024 lalu, telah mengirimkan tembusan surat konfirmasi Kepada PT Medco Energy Bengkanai Ltd dengan tembusan Ditjen Migas KESDM, SKK Migas dan PT Kimia Yasa serta PT Prima Surya Putra terkait penjualan kondensat bagian negara di WK Migas Bengkanai oleh KKKS MEBL. Namun hingga saat ini tidak ada bantahan apa pun dari PT Kimia Yasa dan PT Prima Surya Putra,” pungkas Yusri.