KADIN Bertemu Presiden Jokowi di Australia Bawa Misi Kerjasama Ekonomi Indonesia-Australia

Wednesday 5 Jul 2023, 12 : 51 pm
by
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid

Sebagai tindak lanjut dari MoU, Kadin Indonesia dan Pemerintah Australia Barat telah menyepakati rencana aksi (Plan of Action) untuk implementasi MoU yang dilaksanakan pada 2023 – 2025 guna mewujudkan pengembangan industri baterai EV terintegrasi.

“MoU ini telah membuka pintu yang lebih lebar bagi Indonesia dan Australia dalam mengkapitalisasi inovasi bersama untuk memperkuat posisi di rantai pasok global. Caranya, melalui investasi bersama pada area-area strategis dalam pembangunan ekonomi kedua negara,” tutur Arsjad.

Dalam kesempatan tersebut, Arsjad yang juga menjabat  Ketua ASEAN Business Advisory Council mengundang para pelaku usaha dari Australia Barat untuk berkunjung ke Indonesia dan menghadiri  ASEAN Business and Investment Summit pada 3-4 September 2023 di Jakarta.

Menurut Arsjad, Australia adalah mitra strategis ASEAN di bidang perdagangan dan investasi.

Pada 2021, nilai perdagangan Australia dengan 10 negara anggota ASEAN melampaui 127 miliar dolar Australia, lebih besar dibandingkan Jepang maupun Amerika Serikat.

Bawa UMKM Daerah

Kunjungan dua hari delegasi Kadin Indonesia juga diisi dengan agenda menghadiri Forum Bisnis Diaspora  Indonesia di Australia.

Forum ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mempertemukan pebisnis diaspora dengan dengan para pelaku usaha Indonesia, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sebut Harga Beras-Daging Tertinggi di Dunia, Inas: Prabowo Tukang Kibul

JAKARTA-Calon Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut
Penghimpunan dana di pasar modal hingga 5 Oktober 2021 mencapai Rp266,82 triliun dari 35 emiten yang melakukan penawaran umum (sebanyak 32 emiten melakukan penawaran umum perdana saham/IPO

Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perekonomian

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang masa