Olehnya apa yang dikatakan oleh Gibran segera dibantah oleh Prof. Mahfud MD.
Saya sebenarnya juga heran, mengapa tak lama setelah tayang debat Cawapres Jumat (22/Des/2023) tiba-tiba ada beberapa media yang ikut-ikutan menerbitkan data yang seolah menguatkan kebohongan pernyataan Gibran soal investasi di IKN.
Menurut salah satu media yang saya baca, per 15 Desember 2023 sudah ada sekitar 328 investor yang mengajukan komitmen awalnya atau Letter of Intent (LOI) sebagai suntikan modal untuk Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara).
Media itu konon menggunakan data yang didapatnya dari Otorita IKN Nusantara.
Menurut saya sepertinya mereka itu, baik Gibran dan media pendukungnya masih belum faham apa perbedaan antara Letter of Intent (LOI), Memorandum of Understanding (MOU) dan Memorandum of Agreement (MOA).
LOI itu sebetulnya bukanlah komitmen melainkan sekedar kemauan, karenanya secara hukum LOI itu tidaklah mengikat.
Jangankan LOI, MOU yang merupakan tahap berikutnya dari LOI saja secara hukum belumlah mengikat.
Apalagi hanya sekedar LOI, karena MOU hanyalah berisi soal kesepakatan-kesepakatan saja.
Sedangkan kalau MOA barulah secara hukum mulai mengikat, meski belum benar-benar final.
Jika demikian, ini artinya bahwa 328 investor yang dikatakan mau menginvestasikan modalnya ke IKN itu barulah di tahap keinginan, atau semacam janji manis yang belum memiliki ikatan hukum apa-apa, dan belum sampai ke tahap realisasi.