KPU Sediakan Rp5 Triliun Untuk Logistik Pemilu 2014

Monday 15 Apr 2013, 7 : 52 pm

JAKARTA-Anggaran  untuk pengadaan logistik Pemilu 2014 mencapai sekitar Rp 5 triliun. Dana besar tersebut untuk alokasi mulai kertas suara, bilik suara, alat coblos, IT KPU termasuk Sistem Informasi Data Pemilih, dan banyak lainnya. “Volume pengadaan logistik kebutuhan Pemilu 2014 tergolong cukup besar yaitu lebih dari Rp 5 triliun,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (15/4/2013).

Lebih jauh kata Husni, KPU berharap melalui  penggunaan anggaran sebesar it, maka bisa mengulang sukses pengadaan barang dan jasa pada penyelenggaraan Pemilu 2009 lalu di mana tidak bermasalah dengan proses hukum. “Karenanya KPU perlu bekerjasama dan mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan logistik pemilu, baik dari sisi pengadaan maupun distribusi,” tambahnya

Untuk distribus logistik, sambung  Husni lagi, KPU telah melakukan kerjasama dengan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), ITB (Institut Teknologi Bandung), dan Bakosurtanal (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional).

Kerjasama KPU dengan LKPP berlangsung sejak 2009. Sangat wajar bila saat ini KPU akan mengikat kerjasama bersama dalam mendukung pelaksanaan pengadaan barang atau jasa dalam penyelenggaran pemilu. “Kesepakatan membangun kerjasama ini sebagai upaya mengelola proses pengadaan logistik yang lebih profesional dan transparan untuk mewujudkan prinsip-prinsp penyelenggaraan pemilu sesuai undang-undang,” tandasnya

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan kewenangan KPU dalam menyeleksi bakal caleg peserta Pemilu 2014 hanya sebatas syarat administratif. Aturan dalam UU 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tidak memberi kesempatan kepada KPU mensortir bakal caleg yang disinyalir bermasalah.  “KPU hanya memverifikasi sesuai dengan aturan UU dan sifatnya hanya admninistratif. Jadi kalau mereka tidak lulus pendidikanya, SMA misalnya, itu tidak akan kami izinkan,” ungkapnya

Dari sisi administratif misalnya mengenai hasil tes kesehatan dan masalah hukum yang pernah menjerat caleg tersebut. “Kalau mereka misalnya, kesehatanya kata dokter ini tidak bebas narkoba, tentu tidak kami izinkan. Kalau mereka pernah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun atau lebih terus mereka berbohong pada kami, ada yang memberi masukan ternyata dia tidak isi pernyataan dan melampirkan surat-surat, yang menunjukan itu tentu kami akan masalahkan, akan kami coret,” paparnya.

Terkait masalah caleg yang pernah terjerat kasus hukum, Hadar menjelaskan UU hanya mengatakan bahwa caleg itu kalau sudah pernah dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, masih boleh dengan catatan bahwa setelah keluar penjara sudah lima tahun sampai pendaftaran ini. **cea

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kenal Oso Sejak Lama, Megawati Sangat Yakin Partai Hanura Dukung Ganjar

JAKARTA-Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Prof. Dr. (HC) Megawati

Kalau Hanya Diikuti 1 Pasang Calon, Pilkada Bisa Ditunda

JAKARTA-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly