JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Peningkatan Peran Lembaga Jasa Keuangan Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Melalui Pengembangan Jasa Keuangan Berkelanjutan. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di Jakarta, Senin (26/5).
Menurut Kambuaya mengatakan, sebagai lembaga baru yang mengatur jasa keuangan bank dan jasa keuangan non bank maka OJK memiliki posisi strategis dalam rangka mengatur perekonomian melalui kebijakan penyaluran kredit/pembiayaan yang ramah lingkungan dan mendorong terbentuknya entitas jasa keuangan non bank lainnya yang berwawasan lingkungan seperti saham, asuransi dan sektor jasa keuangan lainnya”. Kerjasama ini pun sejalan dengan komitmen KLH untuk mendorong pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). “Kementerian Lingkungan Hidup akan mendukung segala upaya para pihak untuk dapat mengimplementasikan semua kebijakan lingkungan hidup pada sektor jasa keuangan,” jelasnya.
Komentari tentang post ini