Ustadz Yusuf Mansur Langgar UU Pasar Modal
JAKARTA-Usaha Patungan (UP) yang dikelola Ustadz Yusuf Mansur dinilai melanggar Undang-Undang Pasar Modal pasal 70. Apalagi bisnis ini adalah persoalan besar, baik dari jumlah uang dan keterlibatan individu di dalamnya. “Iya besar dan melibatkan banyak orang, oleh karena itu harus berbadan hukum