Syahmirwan

Penggunaan UU Tipikor Dalam Kasus Asuransi Jiwasraya ‘Ngawur’

JAKARTA-Penasehat Hukum Terdakwa, Syahmirwan menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) atas Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat Rabu (10/6). Dalam nota pembelaannya, Tim Kuasa Hukum menyebutkan kebijakan penyelesaian perkara PT Asuransi Jiwasraya
Saturday 13 Jun 2020, 12 : 03 am