Majelis Hakim PTUN Tolak Permohonan Daryatmo-Suding
JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Menolak Permohonan Keputusan Fiktif Positif dari Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, pada Hari Kamis, 17 Mei 2018. Majelis Hakim PTUN Jakarta berpendapat, Permohonan Fiktif Positif yang diajukan dan didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta oleh Daryatmo