OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Fajar Artha Makmur Depok
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur, yang beralamat di Ruko Graha Depok Mas Blok A Nomor 21, Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 3 Kota Depok, Jawa