perusahaan asing

4 Unit Usaha Asing, Langgar Ketentuan Perpajakan

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menemukan bukti kuat terhadap empat unit usaha asing yang tidak mendaftarkan unit usahanya sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).  Padahal, seharusnya perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, Representative Office, atau orang pribadi masuk dalam kriteria BUT. “Ditjen Pajak akan melaksanakan
Wednesday 6 Apr 2016, 9 : 44 pm