4 Unit Usaha Asing, Langgar Ketentuan Perpajakan
JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menemukan bukti kuat terhadap empat unit usaha asing yang tidak mendaftarkan unit usahanya sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Padahal, seharusnya perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, Representative Office, atau orang pribadi masuk dalam kriteria BUT. “Ditjen Pajak akan melaksanakan