Bansos Nontunai

OJK Didik Agen Penyalur dan Penerima Bansos Nontunai

MAKASAR-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif khususnya Pilar 1 Edukasi Keuangan dan Pilar 4 Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah terkait penyaluran program bantuan sosial secara nontunai. Inisiasi penyaluran bantuan sosial secara
Tuesday 21 Feb 2017, 3 : 57 pm