LABUAN BAJO-Kantor Bea Cukai Labuan Bajo membenarkan maraknya peredaran rokok ilegal di Pulau Flores Nusa Tenggara Timur.
Sebarannya tidak hanya di Kabupaten Manggarai Barat, tetapi juga di 8 kabupaten lain, yakni Manggarai, Manggarai Timur, Bajawa, Nagekeo, Ende, Maumere, Flores Timur dan Lembata.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Ahmad Faesol kepada beritamoneter.com, Jumat (26/1/2024) mengatakan kurang tenaga pengawas dan minimnya anggaran menjadi salah satu penyebab utama tingginya peredaran rokok ilegal di Pulau Flores, wilayah kerja mereka.
“Kami hanya memiliki 8 orang tenaga pengawas untuk mengawasi dan memantau 9 kabupaten yang lokasi tempuhnya lumayan jauh. Coba anda bayangkan, dengan medan seluas itu, petugas pengawas kami hanya sedikit . Tapi itu tetap merupakan tantangan yang harus kami lewati,” kata Faesol.
Staf di Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, lanjut Faesol, hanya berjumlah 41 orang.
Ada yang bertugas di bidang umum, bagian unit pelayanan dan bidang lainnya.
Selain minimnya jumlah SDM , kendala lain yang dihadapi Bea Cukai Labuan Bajo adalah keterbatasan anggaran.
“Semua kegiatan pengawasan yang di luar Labuan Bajo, tentu saja menyedot anggaran. Namun demikian, keterbatasan ini tidak kami anggap sebagai hambatan. Tapi justru sebagai tantangan,” paparnya.
Untuk memantau pergerakan pemasaran gelap rokok palsu, pihak Bea Cukai terus melakukan operasi intelejen dan memaksimalkan operasi pasar .
“Operasi pasar juga secara regular. Kita ada polanya. Setiap bulan 2 kali. Pola itu berdasarkan laporan intelegen yang sudah kita dapatkan. Kita koordinasi dengan polisi, kejaksaan, TNI, dan lebih khusus lagi dengan satpol PP di setiap kabupaten,” ,” tambah Faesol.