Dukung PPKM Darurat, Kemenperin Jaga Aktivitas Sektor Industri
JAKARTA-Pemerintah dengan mengambil kebijakan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan meningkatnya penyebaran Covid-19. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.