Bappebti Bekukan Aktivitas PT Rifan Financindo Berjangka
JAKARTA-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah membekukan kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka. Keputusan pembekuan ini dirilis pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2022 berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022. Dalam keterangan tertulisnya, Bappebti