amandemen UUD

Harapan Permohonan Maaf Kepada Keluarga Besar Sukarno Kandas oleh Amandemen UUD

Oleh: Anthony Budiawan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno ditetapkan 12 Maret 1967. Memang sudah cukup lama, 55 tahun silam, tetapi dampak turbulensinya terasa hingga sekarang. MPRS ketika itu berpendapat bahwa pidato pertanggungjawaban Presiden Sukarno yang
Monday 14 Nov 2022, 4 : 59 pm

Petrus: Pelaksanaan Ibadah Tidak Boleh Jadi “Obyek Perjanjian”

JAKARTA-Pemberitaan tentang pelarangan penyelenggaraan Ibadah Natal dan perayaan Natal umat Kristiani oleh Masyarakat dan Aparatur Pemda Kabupaten Sijunjung dan Jorongan Kampung Baru dan Kabupaten Darmarsraya, Provinsi Sumatera Barat, karena adanya Kesepakatan antar Umat Warga setempat sangat disesalkan. Hal ini membuktikan bahwa belum
Monday 23 Dec 2019, 8 : 58 am

Jokowi: Perbaikan Sistem Birokrasi Bisa Atasi Korupsi

JAKARTA-Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya perbaikan sistem birokrasi untuk mengatasi persoalan korupsi. Menurutnya, setidaknya ada sejumlah hal yang menjadi bahan evaluasi bagi pencegahan tindak korupsi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara saat memberikan keterangan kepada awak media di SMKN 57 Jakarta,
Monday 9 Dec 2019, 1 : 28 pm

Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Itu Menampar Muka Saya

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menolak wacana masa jabatan Presiden 3 periode. Usulan tersebut menjerumuskan. Kepala Negara menegaskan dirinya adalah Presiden produk dari pemilihan langsung. Karena itu terhadap keinginan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD), hanya dibatasi menyangkut urusan negara. “Apakah bisa
Monday 2 Dec 2019, 7 : 06 pm

Pengamat: Pembahasan Amendemen UUD Jangan Sampai Melebar

SEMARANG-Pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Teguh Yuwono menyebut amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945 seyogianya fokus pada isu-isu tertentu agar tidak melebar ke mana-mana yang berpotensi menjadi “bola liar”. “Tidak bisa hanya karena momentum (kesempatan), isu-isu tidak relevan
Sunday 24 Nov 2019, 10 : 27 am

Pembubaran HTI Dinilai Terlalu Berlebihan

JAKARTA-Langkah pemerintah membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai sebagai tindakan kepanikan dan berlebihan. Mestinya sebelum membubarkan HTI, harus dikembalikan dulu ke UUD 1945 yang menggariskan bahwa Negara Republik Indonesia tegak berdiri di atas kaidah dan prinsip negara hukum demokratis. “Di antara
Tuesday 9 May 2017, 12 : 40 am