Liona Nanang Supriatna

Ketinggalan Zaman, UU No 39/1999 Tentang HAM Mendesak Direvisi

BANDUNG-Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) secara de facto telah ketinggalan zaman menyusul munculnya berbagai bentuk pelanggaran HAM yang kian bervariasi di dalam praktiknya. Hal ini menunjukkan bahwa UU HAM mendesak untuk diperbaharui agar sesuai dengan
Saturday 13 Aug 2022, 1 : 15 pm

Liona Nanang Supriatna: Hormati Budaya Asli Indonesia

BANDUNG-Larangan dan Penyegelan Pembangunan Makam masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) di Cigugur oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dan sekelompok oknum Ormas intoleran, menunjukan hilangnya kepercayaan diri akan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia khususnya di bidang hak budaya.
Monday 27 Jul 2020, 6 : 27 pm
Lemhannas

Liona Nanang Supriatna: Pegawai KPK Harus ‘Dilemhannaskan’

BANDUNG-Presiden RI Joko Widodo sudah saatnya mewajibkan seluruh Pimpinan KPK yang baru serta 1500 pegawai yang ada mengikuti pendidikan yang rutin diselenggarakan oleh Lemhannas RI (Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia). Hal ini penting untuk menepis dan atau menghilangkan stigma yang mulai berkembang
Monday 2 Sep 2019, 3 : 26 pm