Defisit Anggaran Jangan Sampai Menyentuh 3%
JAKARTA-Pemerintah diminta serius menerapkan kebijakan-kebijakan untuk mengendalikan defisit anggaran. Sehingga besaran defisit tak menyentuh 3%. “Defisit anggaran jika tidak dilakukan langkah pengamanan dapat mencapai 3% dari produk domestik bruto (PDB) dan akan melanggar UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” kata Ketua