Usaha Mikro Bebas PPh
Manado-Pemerintah menegaskan pelaku usaha mikro termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang tidak memiliki usaha yang menetap, dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun ini. “Pelaku UMKM termasuk PKL yang usahanya berpindah-pindah akan dibebaskan dari PPh mulai tahun ini,” kata Menteri Koperasi